Jumat, 22 Juni 2012

Tugas PKN ; Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi dan tugas lembaga



GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

 ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

 REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya

2.     Tugas lembaga :

a.     Mahkamah konstitusi
SESUAI dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya.
b.      Komisi Yudisial
1.      Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung. Komisi Yudisial mempunyai tugas:

a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  1. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim  Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

c.       Bank Indonesia

Menurut Undang-unang Nomor 23 tahun 1999 tugas utama bank Indonesia adalah sebagai berikut :

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :

- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran

c. Mengatur dan mengawasi bank

d.      KPU

Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum danPenetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskanbahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1.merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2.menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai pesertaPemilu
3.membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI danmengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di TempatPemungutan Suara (TPS).
4.menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerahpamilihan
5.menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD Idan DPRD II
6.mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7.Memimpin tahapan kegiatan PemiluDalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf

tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999tentang Pemilu.Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut jugaditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi system Pemilu.

e.      DPD (dewan perwakilan daerah)

·         Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
        Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak, pendidikan, dan agama.
        Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggotaBadan PemeriksaKeuangan.
        Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan, dan agama.
        Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas, serta hak protokoler

1 komentar:

  1. Salam Mbak Bro

    Hmm jadi sebenernya pengertian rehabilitasi kayak gitu ya.
    Trus gimana cara dapatkan rehabilitasi itu?

    Mauliate
    Makasih

    BalasHapus