GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
2.
Tugas
lembaga :
a.
Mahkamah
konstitusi
SESUAI dengan Pasal 24 (c) UUD
1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti
mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi
negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang.
Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka
dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, MK juga bertugas menguji sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya.
Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. Jadi orang itu adalah Presiden dan atau Wakil Presiden. Bila memang terjadi, MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau Wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya.
b.
Komisi Yudisial
1.
Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung. Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon
Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap
calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung;
dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung
ke DPR.
- Menjaga dan
Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim
b. Melakukan pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan c. Membuat laporan hasil
pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan
tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
c.
Bank
Indonesia
Menurut Undang-unang Nomor 23 tahun 1999 tugas utama bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
d.
KPU
Dalam Pasal 10 Undang-uandang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum danPenetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskanbahwa untuk
melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1.merenacanakan dan
mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2.menerima, meneliti dan
menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai pesertaPemilu
3.membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI danmengkoordinsikan kegiatan Pemilu mulai
dari tingkat pusat sampai di TempatPemungutan Suara (TPS).
4.menetapkan jumlah kursi
anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap daerahpamilihan
5.menetapkan keseluruhan
hasil Pemilu di semua daerah pemilihan utuk DPR, DPRD Idan DPRD II
6.mengumpulkan dan
mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7.Memimpin tahapan
kegiatan PemiluDalam
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf
tugas dan kewenangan lainya yang ditetapkan
dam Undang –undang Nomor 3 Tahun1999tentang Pemilu.Sedangkan dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut jugaditambahkan, bahwa selain tugas
dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10,selambat-lambatnya 3 tahun
setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi system Pemilu.
e.
DPD
(dewan perwakilan daerah)
·
Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomidaerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungandaerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yangberkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudianmengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
•
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitandengan pajak,
pendidikan, dan agama.
•
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak,
pendidikan, dan agama.
•
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
membuatpertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.Anggota DPD
juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hakimunitas,
serta hak protokoler
Salam Mbak Bro
BalasHapusHmm jadi sebenernya pengertian rehabilitasi kayak gitu ya.
Trus gimana cara dapatkan rehabilitasi itu?
Mauliate
Makasih